SOSIALISASI PERMA 1 TAHUN 2023 PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
Palangkaraya, 15 Mei 2024 | Bertempat di Ruang Isen Mulang Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Bapak Dr. Marsudin Nainggolan S.H., M.H. di dampingi oleh Hakim Tinggi dan Panitera mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada tanggal 14 - 15 Mei 2024.
Regulasi baru ini menggantikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013, yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia. PERMA No. 1 Tahun 2023 dirancang untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif dan terkini bagi para hakim dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pemberlakuan PERMA No. 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penanganan perkara lingkungan hidup dapat dilakukan dengan lebih adil, efektif, dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan Masyarakat. (RAP)
Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
QR CODE STANDAR PELAYANAN
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas