Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Jalan RTA. Milono No.09 Telp. (0536) 3221853, Fax. (0536) 3221854 Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah

Email: ptpalangka@gmail.com, Instagram: pengadilan_tinggi_palangkaraya, Facebook: pengadilantinggi.palangkaraya.1

banggamelayani berakhlak


PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 2 PTSP KATEGORI PENGADILAN TINGGI TERBAIK

PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 2 PTSP KATEGORI PENGADILAN TINGGI TERBAIK

PERAIHAN PREDIKAT
WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI

<center>PERAIHAN PREDIKAT<br>WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI</center>

MAKLUMAT LAYANAN

Standar pelayanan pengadilan juga dimaksudkan sebagai bagian dari komitmen pengadilan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan serta sebagai tolak ukur pengadilan dalam penyelenggaraan pelayanan.
MAKLUMAT LAYANAN

ALUR PENYUMPAHAN ADVOKAT PENYANDANG DISABILITAS

ALUR PENYUMPAHAN ADVOKAT PENYANDANG DISABILITAS

INFORMASI PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA

INFORMASI PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA

TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BAHWA HAK-HAK ANDA UNTUK MENDAPAT INFORMASI DI PENGADILAN DIJAMIN OLEH SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR:2-144/KMA/SK/VIII/2022
TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!
BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

KAMI SIAP MEMBERIKAN
PELAYANAN PRIMA

MELALUI KEMAMPUAN, SIKAP, PENAMPILAN, PERHATIAN, TINDAKAN DAN TANGGUNG JAWAB. KAMI SIAP UNTUK MELAYANI MASYARAKAT
KAMI SIAP MEMBERIKAN<br>PELAYANAN PRIMA

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA                                                                                                                                                                                                                                           SELAMA PANDEMI COVID-19, JAM PELAYANAN MULAI DARI PUKUL 09.00 WIB s/d 15.00 WIB

Tata Tertib Pengadilan

A. TATA TERTIB UMUM

1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian  yang berlaku tertutup untuk umum.

2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.

3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

5. Petugas keamanan sidang karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam , bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.

8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun diluar ruangan sidang.

9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.

11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.

12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

 

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

1. Senjata api

2. Benda tajam

3. Bahan peledak

4. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

 

B. TATA TERTIB PERSIDANGAN

1. Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan Pengunjung Sidang duduk di tempatnya masing-masing dalam ruangan sidang.

2. Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati Hakim.

3. Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.

4. Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.

5. Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.

6. Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.

9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.

Berita/Pengumuman Mahkamah Agung


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99