Prosedur Pengajuan Perkara
PROSEDUR PERKARA PIDANA BANDING
1.Membuat :
a)Akta permohonan piker-pikir bagi terdakwa dan penasihat hukum.
b)Akta permintaan banding.
c)Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
d)Akta pencabutan banding.
2.Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing perugas register.
3.Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
4.Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keteranga panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan berkas perkara segera diterima.
5.Dalam hal permohonan tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
6. Panitera wajib memberitahukan permintan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam registrasi dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
8. Dalam hal permohonan belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dapat mengajukannya langsung ke pengadilan tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke pengadilan negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
9. Selama 7(tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi , pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.
10. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan dipengadilan tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada ketua pengadilan negeri.
11. Berkas perkara banding berupa bundle “A” dan bundle “B” dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke pengadilan tinggi.
12.Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, pemohon banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Akta tersebut dikirim ke pengadilan tinggi.
13. Salinan putusan pengadilan tinggi yang telah diterima oleh pengadilan negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat akta pemberitahuan putusan.
14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan kedalam buku register terkait.
15. Pelaksanaan tugas pada meja kedua, dilakukan oleh panitera muda pidana dan berada langsung dibawah koordinasi wakil panitera.
PROSEDUR PERKARA PERDATA BANDING
1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Pidana / Perdata sebagai petugas pada meja/ loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding
2. Permohonan banding diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu atau Hari Libur,maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM,dengan peruntukan :
4.1 Biaya pencatatan pernyataan banding.
4.2 Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke Rekening pengadilan
4.3 Ongkos pengiriman berkas.
4.4 Biaya pemberitahuan (BP)
1. BP akta banding.
2. BP memori banding.
3. BP kontra memori banding.
4. BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding.
5. BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.
6. BP putusan bagi pembanding.
7. BP putusan bagi terbanding.
5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangka tiga :
5.1 lembar pertama untuk pemohon
5.2 lembar kedua untuk kasir
5.3 lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM
8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
9. Pernyataan banding dapat diterima panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM lunas oleh meja pertama telah dibayar lunas
10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan bending tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
11. Permohonan banding dalam waktu tujuh hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan atau penyerahannya.
13. Sebelum berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.
14. Dalam waktu tiga puluh hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim kepengadilan tinggi.
15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh principal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyetakan akta Panitera.
17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas