Sejarah Pengadilan Tinggi Palangka Raya
SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
Sebelum Pengadilan Tinggi Palangkaraya dibentuk, Kalimantan Tengah masuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin. Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1980, terbentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan wilayah hukum meliputi wilayah hukum semua pengadilan Negeri dalam wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya diresmikan pada tanggal 17 September 1981.
Pengadilan Tinggi Palangkaraya beralamat di JL. RTA Milono no. 9 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada saat pembentukan, ada 6 (enam) Pengadilan Negeri yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya yaitu:
- Pengadilan Negeri Palangkaraya
- Pengadilan Negeri Sampit
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
- Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
- Pengadilan Muara Teweh, dan
- Pengadilan Negeri Buntok
Kemudian dengan Keputusan Presiden nomor 26 tahun 2006 tanggal 12 Desember 2006, dibentuk Pengadilan Negeri Tamiyang Layang di Kab. Barito Timur, selanjutnya menyusul berdiri Pengadilan Negeri Kasongan di Kab Katingan, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008’
Terakhir berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2016 tanggal 26 April 2016, berdiri 3 (tiga) Pengadilan Negeri yaitu:
- Pengadilan Negeri Kuala Kurun dengan wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas
- Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau
- Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan wilayah hukum Kabupaten Lamandau.
Dengan demikian dari 1(satu) kota dan 13 (tiga belas) kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, masih ada 3 Kabupaten yang belum mempunyai Pengadilan Negeri, yaitu :
- Kabupaten Sukamara
- Kabupaten Seruyan dan
- Kabupaten Murung Raya
Demikian sekilas tentang sejarah Pengadilan Tinggi Palangkaraya, pada awal berdiri hingga sekarang, tahun 2024.
Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas