Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 September 2017 No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 860/SEK/PS.00/09/2017 tanggal 13 September 2017 hal Maklumat Ketua Mahkamah Agung, maka pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017, bertempat di Rg. atas Isen Mulang Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dilangsungkan sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI dimaksud. Materi sosialisasi dibawakan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Bpk. H. Arif Supratman, S.H., M.H. Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Para Ketua Pengadilan Negeri Se-Kalimantan Tengah, pejabat struktural dan fungsional.
Selain mensosialisasikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI tersebut di atas, juga kembali diingatkan tentang peraturan dan kebijakan yang tertuang dalam maklumat tersebut di antaranya:
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnyasebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Lampiran);
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Selain melakukan sosialisasi mahklumat KMA RI dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Bpk. H. Arif Supratman, S.H., M.H. juga melakukan pembinaan teknis kepada para Ketua Pengadilan Negeri.
Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas