PELATIHAN BAHASA ISYARAT OLEH DPD GERKATIN KALIMANTAN TENGAH
Palangka Raya, 12 November 2024 | Dalam rangka mewujudkan Pengadilan Inklusi, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyelenggarakan acara “Pelatihan Bahasa Isyarat” bekerja sama dengan DPD Gerkatin Kalimantan Tengah.
Acara yang bertempat di Ruang Sidang Utama, dihadiri oleh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Non Palu, Panitera, Sekretaris, para Pejabat Struktural/ Fungsional, ASN, Petugas PTSP, dan PPNPN.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Ibu Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara yang dilanjutkan dengan pemaparan dari Pemateri DPD Gerkatin Kalimantan Tengah.
Bahasa Isyarat sangat penting untuk mewujudkan Pengadilan Inklusi, karena dengan bahasa isyarat kita bisa berkomunikasi dengan penyandang tuna rungu. Ada 2 (dua) jenis bahasa isyarat antara lain:
1. SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia), dan
2. Bisindo (Bahasa Isyarat Indonesia).
Dalam penerapannya para penyandang tuna rungu lebih mengerti bahasa isyarat Bisindo. (EH/ RAP)
Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas