Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Jalan RTA. Milono No.09 Telp. (0536) 3221853, Fax. (0536) 3221854 Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah

Email: ptpalangka@gmail.com, Instagram: pengadilan_tinggi_palangkaraya, Facebook: pengadilantinggi.palangkaraya.1

banggamelayani berakhlak


Logo Artikel

237 PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC TAHAP XII

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC TAHAP XII

PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING TAHAP XII
NOMOR: 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2019


Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa
terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan persyaratan
sebagai berikut :

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain : Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi,
Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ;
12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;
13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI;
b. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
c. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
d. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;
e. Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
f. Surat Kelakuan Baik/SKCK dari Kepolisian;
g. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermeterai Rp.6000,00;
h. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,00;
i. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.6.000,00;
j. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
k. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh
Panitia di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,00;
l. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;
m. Fotokopi KTP;
n. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
o. Daftar Riwayat Hidup lengkap/riwayat pekerjaan lengkap selama 15 (lima belas) tahun dibidang hukum;
p. Bukti telah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan setelah lulus ujian tertulis / pada saat ujian lisan.

 

Dokumen Terlampir:

Dokumen

 

Berita/Pengumuman Mahkamah Agung


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

senang303
senang303 resmi
slot gacor
suryajp
monggojp
agen138
senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
joinbet99