PEMUSNAHAN BENDA SITAAN/ BARANG BUKTI NARKOTIKA
Palangka Raya – 05 Agustus 2021 | Pengadilan Tinggi Palangkaraya menghadiri Undangan Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Lobby Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Ibu Udjianti, S.H., M.H.
Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 6663.58 gram narkotika jenis sabu, 198,80 gram narkotika jenis ganja. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkannya dengan cairan pembersih.
Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas