PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL PERADILAN BAGI PIMPINAN, HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA SECARA HYBRID
Palangka Raya 18-19 Juli 2024 | Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Bapak dan Ibu Hakim Tinggi/Ad Hoc, Bapak Panitera, Para Panmud, Kasub dan Kabak, mengikuti Pembinaan teknis dan administrasi yudisial Peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur pengadilan tingkat Banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan Seluruh indonesi secara daring/Hybrid bertempat di Command Center Isen Mulang Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Sulit bagi kita untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan jika masih ada di antara hakim atau aparatur peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan, oleh karena itu pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik. Seperti halnya kondisi keimanan yang ada pada diri kita, maka integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut, sehingga fungsi pengawasan sangat dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan pimpinan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Peradilan menekankan beberapa poin sebagi berikut:
- Kepada Para Hakim untuk menjaga integritas dari setiap tindakan dan putusan yang kita ambil, selain itu seorang hakim harus menjaga profesionalitas, dimana dari kedua hal tersebut mendihal yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
- Kepada pimpinan Pengadilan di lingkungan 4 (empat) Peradilan agar dilakukan Tanggung Jawab berjenjang yang diatur dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional. Artinya, jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab secara pribadi dari bawahannya, namun jika kewajiban pengawasan dan pembinaan tidak dijalankan, maka atasan langsungnya akan turut menerima sanksi dari perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya.
- Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat :
Bahwa judi online telah merambah ke berbagai kalangan, ermasuk kalangan rema dan anak-anak. Maka dalam hal kita semua bertanggung jawab untuk melindingi keluarga dam masyarakt dari judi online. Warga peradilan diharapkan tidak terlibat dan berkontribusi dalam pemberatasan judi online. Hakim diminta cermat dalam memeriksa perkara terkait teknologi, dan jangan ragu meminta bantuan ahli juka diperlukan. - Aplikasi e-COURT untuk Kasasi dan PK
- Aplikasi Smart Majelis:
Penujukan Majelis Hakim secara secara otomatis. Dimana penunjukan Majelis Hakim berdasarkan pengalaman, kopetensi, beban kerja hakim, dan jenis perkara. Makan penjukan Majelis Hakim lebih objektif, transparan, dan ankutabel. - Sistem Diteksi Dini Perkara di Pengadilan (Case Early Detection):
Aplikasi ini mendeksi kemiripan dan keterikatan antara perkara berdasarkan kriteria tertentu, bertujuan untuk menghindari disparitas putusan dalam perkara yang mirip. Salain itu aplikasi ini akan mendeteksi elemen data seperti nama pihak, identitas objek sengketa, dan kemiripan sintaksis gugatan. Untuk saat ini baru diterapkan dalam perkara perdata, dan untuk kedepannya akan diterapkan dalam perkara lain. - Iplementasi PERMA Nomor 1 tahun 2023 Tentang Lingkungan Hidup:
Panduan bagi Hakim dalam menagani perkara Lingkungan Hidup, maka kepada Hakim untuk mempelajari PERMA ini dengan cermat terutama terkait dengan penilaian alat bukti. Ketua Pengadilan Negeri perlu memahami ketentuan tentang eksekusi pemulihan, dan apa bila dalam pelaksanaannya ada hambatan segera meminta petunjuk ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. - Pendidikan Para Calon Hakim dalam Masa Magang di Pengadilan:
- Latsar Bagi Para CPNS Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya:
- Meningkatkan Kemampuan Manajerial dan Administrasi Dikalangan Pimpinan Pengadilan, Panitra Pengadilan dan Kesekretaris Pengadilan:
- Bahwa untuk kenaikan kelas pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dimana telah dilakukan pengusulan, dan surat pengusulan kenaikan kelas tipe Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sudah di Kementerian PAN RB;
Turut hadir dalam acara pembinaan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung dan Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring.
Berita/Pengumuman Mahkamah Agung
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas